Jumat, 20 Maret 2015

makalah pancasila RULE OF LAW



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan kita tidak terlepas dari norma dan hukum yang berlaku di masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis, Mulai dari nilai, tata karma, norma hingga hukum perundang-undangan dalam pradilan dan hal itu semua termuat dalam Rule of law (suatu doktrin hukum). Doktrin ini lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya perran parlemen dalam penyelenggaraan Negara, serta reaksi terhadap Negara absolute yang berkembang sebelumnya. Rule of law dalam suatu Negara dapat dilihat dari ada atau tidaknya “kenyataan”apakah rakyat benar-benar menikmati keadilan, dalam artian perlakuan yang adil baik semua warga Negara maupun pemerintah.
Di Negara demokrasi pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak dasar rakyat. Disamping itu, pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan, tidak sewenang-wenang serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuatan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut Konstitusi ( hukum dasar Negara).
Tapi kenyataannya hukum di Indonesia masih belum dilaksanakan sebaik-sebaiknya dan penegak hukum di masyarakat sendiri juga masih kurang.
            Oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus bisa membenahi penegakan hukum di negara kita ini. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakkan.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah :
1.      Definisi Rule of law ?
2.      Bagaimana prinsip-prinsip Rule of law  di Indonesia ?
3.      Bagaimana terbentuknya Rule of law ?
4.      Apa fungsi Rule of law ?
5.      Bagaimana penerapan Rule of law di Indonesia ?


1.3  Tujuan
Adapun tujuan dibuat makalah ini diantaranya adalah :
1.      Untuk mengetahui definisi Rule of law.
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip Rule of law secara formal di Indonesia.
3.      Untuk menegetahui  terbentuknya Rule of law.
4.      Untuk mengetahui fungsi Rule of law.
5.      Untuk mengetahui penerapan Rule of law di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Rule Of Law
Menurut Friedman (1959) definisi Rule of lw dapat dilihat dari tiga sudut pandang yang berbeda yaitu :
1.      Pengertian Formal yaitu kekuasaan umum yang terorganisasikan, misalnya negara.
2.      Pengertian Hakiki/materil yaitu ebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut hukum yang baik dan buruk.
3.      Pengertian Universal : sangat sulit dipastikan karena ada perbedaan setiap masyarakat yang melahirkannya dan perbedaan rasa keadilan.[1]
Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggaraan negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of law. Berdasarkan bentknya sebenarnya Rule of law adalah kekuasaan public yang diatur secara legal.
Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of law berdassarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-uundangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari Rule of law. Rule of law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
            Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip Rule of  law yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun ddan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supermasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurt prinsip-prinsip demokrasi atau keadilan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafssirkan dan ditegakkan berdasarkan kekuasaan belaka. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.[2]
           
2.2 Prinsip-prinsip Rule Of Law di Indonesia
A.    Prinsip-Prinsip Rule Of Law Secara Formal
Prinsip-prinsip Rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
1.      Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
2.      ….kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ‘adil” dan makmur.
3.      ….untuk memajukan “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan social”.
4.      ….disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
5.      “…. Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
6.      “….kemanusiaan yang adil dan beradap”
7.      …..serta dengan mewujudkan suatu “keadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.[3]
            Penjabaran prinsip-prinsip Rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu :
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3).
b.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyeenggarakan peradilan guna menegaskan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
c.       Segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalamhukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
d.      Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat !) pasal, antara lain bahwa setipa orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasttian hukum yang adil, serta perlakuan yang ama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1).
e.       Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatt imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
Rule of law secara formal yaitu Negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara mengurusi hal-hal sedikit sedangkan yang banyak terutama dalam kepentingan ekonomi disertahkan kepada warga. Negara hanya mempunyai tugas pasif yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban umum terancam.[4]
B.     Prinsip-Prinsip Rule Of Law Secara Hakiki
Prinsip-prinsip Rule of law secara hakiki(materil) erat kaitannya dengan penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukkan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa. Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya bellum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law dirasakan masyarakat. Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sejarang ini tertuang jelas pada pasal 1(3) UUD 1945 perubahan ketiga, yang berbunyi “ Negara indonesia adalah Negara hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini dalam pasal UUD 1945 menunjukan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan adalah bahwa Indonesia adaah Negara hukum dalam arti materil yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut :
a.       Pada Bab XIV tentang perekonomian Negara dan kesejahteraan social pada pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara kesejahteraan masyarakat.
b.      Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan masyarakat.[5]

2.3 Terbentuknya Rule Of Law
            Latar belakang terbentuknya rule of law di Indonesia diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara, demokrasi Konstitusional. Perumusan yuridis dan demokrasi Konstitusional. Pada abad ke-19 rule of law muncul sebagai suatu doktrin hukum dan bersamaan dengan itu juga muncul Negara konstitusi dan demokrasi.
            Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan social. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law , yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law didalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat madani adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perrjuangan melawan kezaliman dan deminasi para penguasa menjadi cirri utama masyarakat madani.
Latar belakang kelahiran Rule of law :
1.      Diawali adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2.      Saran yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3.      Perumusan yuridis dan Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

Adapun unsur-unsur Rule of law menurut AV Dicey terdiri dari :
1.      Supremasi hukum, dam artian tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.
3.      Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut Rule of law adalah :
1.      Adanya perlindungan konstitusional.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerrintah. Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn).[6]


2.4 Fungsi Rule Of Law
Fungsi Rule of law pada hakikatnya adalah jaminan adanya keadilan social bagi masyarakat, terutama keadilan social. Penjabarab prinsip-prinsip Rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu:
·         Pasal 1 ayat 3
·         Pasal 24 ayat 1
·         Pasal 27 ayat 1
·         Pasal 28 D ayat 1 dan 2[7]

2.4 Penerapan Rule Of Law di Indonesia
Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang dharapkan, maka :
a.       Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didassarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.      Rule of law yang merupakan institusi social harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.       Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dengan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.hukum progresif memuat kandungan yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan Rule of law antara lain :
·         Kasus korupsi KPU dan KPUD
·         Kasus illegal logging
·         Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA)
·         Kasus perdagangan narkoba dan psikotripika
·         Kasus perdagangan wanita dan anak-anak
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi
2.      Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.      Legalitas terwujud dalam segala bentuk.[8]
Dalam proses penegakan hukum di Indonesia di lakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari :
       I.            Kepolisian
Fungsinya memeihara keamanan dalam negri. Yang memiliki tugas pokok yaitu :
ü  Memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
ü  Menegakkan hukum.
ü  Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, wewenang kepolisian adalah sebagai berikut :
1.      Mengawasi aliran yang menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
3.      Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
4.      Memberikan bantuan pengamanan dalam siding dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
5.      Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umu dan kegiatan masyarakat lainnya.
6.      Memberikan izin melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
    II.            Kejaksaan
Adapun wewenang dan tugas kejaksaan yaitu :
ü  Melakukan penuntutan.
ü  Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
ü  Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berrdasarkan undang-undang.
ü  Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.

 III.            KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi )
KPK ditetapkan dengan UU no 20tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas KPK yaitu sebagai berikut :
1.      Berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .
2.      Supervise terhadap instansi yang berwenang mlakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
4.      Melakukann monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Adapun wewenang KPK antara lain :
1.      Melakukan pengawsan, penelitian, penelaahan, terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
2.      Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
3.      Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
4.      Meminta laporan instnsi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
5.      Hanya menangani perkara korupsi yang terjdi setelah 27 Desember 2002.
6.      Peradilan tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK.
 IV.            Badan peradilan
a)      Mahkamah Agung (MA)
Merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA memiliki kewenangan :
ü  Mengadili pada tingkat kasai terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peraddilan.
ü  Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
ü  Kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
b)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Merupakan lembaga peradian pada tingkat pertama dan terakhir :
ü  Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
ü  Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
ü  Memutuskan pembubaran parpol

c)      Peradilan Tinggi dan Negeri
Merupakan peradilan umum ditingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan tersebut adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 UU No. 8 tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan terhadap tindak korupsi, terorisme, narkotika atau psikotropika pencucian uang dan selanjutnya, tindak pidana.[9]






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Setiap negara tentu memerlukan hukum agar tercipta keteriban didalamnya. Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. tetapi harus mengacu pada orang yang ada didalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan, tidak terkotori oleh hal-hal yang buruk. Aparatur penegak hukum juga berperan penting dalam penegakkan hukum yang adil dalam suatu Negara.
            Penjabaran  prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seuruh aspek Negara harus bersih,jujur mentaati undang-undang, juga berttanggung jawab, dan menjalankan UUD1945 dengan baik.
            Jadi agar terciptanya kedamaian dalam suatu Negara, perlu adanya suatu konsekuensi dalam menjalani sebuah peraturan hukum yang ada dalam suatu Negara, yang berdasarkan pada prinsip Rule of law, sehingga system hukum kita bisa mencapai suatu tujuan yaitu keadilan social bagi masyarakatnya.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi hukum serta kaidah-kaidah agar tercipta keamanan, ketentraman, kenyamanan dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Widodo,SRI, dkk.2011 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (Jakarta:Balai Ilmu 1980).
Soekarno.2006.Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno. (Media Presindo : Yogyakarta.1886).
Hilter, Adolf.2008. Mein Kamf. The Philosophy of Rule of Law.Translate by Harmondswort. New York.
Gentile,Giovani.1928.The Philosophy of The Modern State.Translate by H.W. Schneider. Oxfor: NewYork.
Soekarno.2006. Pendidikan Pancasila. (Media Presindo : Yogyakarta).
Westergarad,J.andResler,H.1976.Class in Capitalist Society.Penguin, Harmondswort : Middx.
http://www.mediaberita.net/2012/05/pengertian-ruleoflaw-friedmandi.html
http://www.gudangmateri.com/2011/prinsi-prinsip-ruleoflaw-dan-html
http://www.scribd.com/doc/15964480/penegakan-ruleoflaw-diIndonesia.com


[1] http://www.mediaberita.net/2012/05/pengertian-ruleoflaw-friedmandi.html
[2] Soekarno.2006.Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.Media Presindo : Yogyakarta.hlm 89-91
[3] Hilter, Adolf.2008. Mein Kamf. The Philosophy of Rule of Law.Translate by Harmondswort. New York. Hlm 245-246
[4] Widodo,SRI, dkk. 2011Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (Jakarta:Balai Ilmu 1980),hlm 201-203
[5] http://www.gudangmateri.com/2011/prinsi-prinsip-ruleoflaw-dan-html
[6] Gentile,Giovani.1928.The Philosophy of The Modern State.Translate by H.WSchneider.Oxfor:NewYork.hlm 208-210
[7] Soekarno.2006. Pendidikan Pancasila . Media Presindo : Yogyakarta, hlm 56
[8] Westergarad, J. and Resler,H.1976. Class in Capitalist Society.Penguin, Harmondswort:Middx, hlm 154
[9] http://www.scribd.com/doc/15964480/penegakan-ruleoflaw-diIndonesia.com